Jumat, 09 Oktober 2009

Replik

Replik adalah surat/berkas yang diajukan atau diserahkan oleh pihak Penggugat dalam hal menanggapi surat/berkas Jawaban dari pihak si Tergugat.
Dalam pembuatan Replik ini, si Penggugat boleh mengutip dalil-dalil atau argumen-argumen dalam Jawaban Tergugat, untuk kemudian disanggah oleh si Penggugat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar